Pasal 507 Konosemen dikeluarkan dalam dua lembar yang dapat diperdagangkan, yang di dalamnya dinyatakan berapa lembar seluruhnya yang dikeluarkan, berlaku semua untuk satu dan satu untuk semuanya. Lembar-lembar yang tidak dapat diperdagangkan harus dinyatakan sebagai demikian. Terhadap tiap lembar yang di dalamnya tidak terdapat pernyataan jumlah lembar yang dikeluarkan dan yang tidak ditandai bahwa tidak dapat diperdagangkan, pengangkut wajib melakukan penyerahan kepada orang yang memperolehnya dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.