KUHDPasal 503Bab Vversi 1847
Pasal 503 Biaya pemilihan barang-barang, sekedar diperlukan untuk penyerahan yang rapi, menjadi beban pengangkut. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.