KUHDPasal 50Bab IIIversi 1847
Pasal 50 Izin termaksud dalam pasal 36 tidak akan diberikan, kecuali bila ternyata bahwa para pendiri pertama bersama-sama mewakili paling sedikit seperlima dari modal perseroan; selanjutnya akan ditentukan suatu jangka waktu, dimana sisa sero-sero atau saham-saham harus sudah ditempatkan. Jangka waktu itu atas permohonan para pendiri selalu dapat diperpanjang oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau oleh pejabat yang berwenang atas penunjukan Presiden berdasarkan pasal 36 alinea kedua.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.