Pasal 499 Pengangkut yang menyerahkan barang angkutannya bertentangan dengan pasal yang lalu, begitu pula penerima yang menerima penyerahan itu, sedangkan ia tahu bahwa barang itu ada di bawah penyitaan, bertanggung jawab secara pribadi terhadap pemenuhan tuntutan yang menyebabkan diletakkannya penyitaan, sepanjang tuntutan pada waktu barang diserahkan dapat dipenuhi dengan barang tersebut. Dianggap bahwa tuntutan itu seluruhnya dapat dipenuhi dengan barang tersebut dan bahwa penerima barang mengetahui tentang adanya penyitaan itu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.