KUHDPasal 498Bab Vversi 1847
Pasal 498 Bila atas barang itu dilakukan penyitaan lain daripada revindikatur, pengangkut wajib juga menyimpan dalam tempat yang sesuai untuk itu. Bila barangnya mudah menjadi busuk, maka baik pengangkut dan penyimpan maupun penyita dan penerima dapat dikuasakan untuk menjualnya. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Hasil penjualan barang-barang, setelah dikurangi biaya penyimpanan, disimpan pada pengadilan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.