KUHDPasal 497Bab Vversi 1847
Pasal 497 Bila hasil penjualan barang tidak cukup untuk memenuhi tagihan pengangkut, maka kekurangannya ditagih dari orang yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.