KUHDPasal 491Bab Vversi 1847
Pasal 491 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Setelah penyerahan barang di tempat tujuannya, penerima harus membayar biaya angkutannya dan apa yang selanjutnya harus dibayar sesuai dengan dokumennya yang berdasarkan itu telah menerima penyerahannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.