KUHDPasal 490Bab Vversi 1847
Pasal 490 Biaya pemeriksaan pengadilan yang dimaksud dalam pasal 483 dan pasal 489 menjadi beban pemohon. Namun bila pengangkut harus mengganti kerugian yang dinyatakan itu, bila ada dasarnya, hakim dapat membebankan biaya pemeriksaan yang diusahakan oleh pemohon kepada pengangkut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.