KUHDPasal 49Bab IIIversi 1847
Pasal 49 Dalam akta itu tidak boleh diperjanjikan bunga tetap. Pembagian pembagiannya harus diambil dari pendapatan setelah dipotong dengan segala pengeluaran. Akan tetapi dapat diadakan perjanjian, bahwa pembagian-pembagian itu tidak akan melebihi suatu jumlah tertentu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.