KUHDPasal 487Bab Vversi 1847
Pasal 487 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Gugatan untuk penggantian kerugian harus didaftarkan dalam 1 tahun setelah penyerahan barang atau setelah hari barang itu seharusnya diserahkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.