KUHDPasal 484Bab Vversi 1847
Pasal 484 Bila pemeriksaan usaha telah diadakan dengan dihadiri oleh pihak yang lain atau wakilnya atau yang telah dipanggil secukupnya, maka berita acara yang dikeluarkan mengenai hal usaha berlaku sebagai bukti di hadapan pengadilan mengenai keadaan barang pada waktu pemeriksaan, selama tidak ditunjukkan bahwa hal itu tidak benar adanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.