Pasal 483 Baik pengangkut maupun penerima berwenang untuk minta agar diadakan pemeriksaan olah hakim tentang keadaan sewaktu barang diserahkan atau telah diserahkan, beserta anggaran penaksiran kerugian yang ditimbulkannya. Pengangkatan ahli-ahli dilakukan oleh ketua raad van justitie, bila dalam wilayah tempat terjadinya penyerahan ada pengadilan tinggi, atau kalau tidak ada, oleh residentierechter atau bila ia tidak hadir, terhalang atau tidak ada, oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, dan dalam semua hal, setelah pihak lain atau wakilnya didengar atau dipanggil secukupnya. Pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal ini tidak boleh dilakukan sedemikian rupa, sehingga peraturan dinas kapal pelayaran terganggu karenanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.