Pasal 481 Bila pada suatu tempat ditempatkan pegawai yang diangkat oleh pemerintah setempat, yang ditugaskan untuk mengawasi penghitungan, pengukuran atau penimbangan barang-barang yang harus diserahkan, maka atas perintah pengakut atau penerima pada waktu penerimaan, penghitungan, pengukuran atau pertimbangannya, dapat dilakukan atau diawasi oleh pegawai tersebut. Hasil penghitungan, pengukuran atau penimbangan yang d;lakukan atau diawasi oleh pegawai tersebut untuk pihak-pihak itu adalah mengikat, kecuali bila dibuktikan bahwa hal itu tidak benar. Biaya yang timbul untuk pemberian upah kepada pegawai tersebut dipikul sama rata oleh kedua belah pihak.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.