KUHDPasal 473Bab Vversi 1847
Pasal 473 Dalam hal adanya kerusakan, maka harus diganti jumlah uang yang diperoleh dengan mengurangi nilai yang dimaksud dalam pasal 472 dengan nilai barang yang rusak, dan selisih ini dikurangi dengan apa yang dihemat untuk bea, biaya dan biaya angkutan karena adanya kerusakan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.