KUHDPasal 471Bab Vversi 1847
Pasal 471 Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab pengangkut tidak membebaskannya dari tanggung jawab, bila dibuktikan, bahwa ada kesalahan atau kelalaian padanya sendiri atau pada orang-orang yang dipekerjakannya, kecuali bila tanggung jawab untuk itu pun ditiadakan dengan tegas. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.