KUHDPasal 465Bab Vversi 1847
Pasal 465 Dalam segala kejadian di mana perjanjian berakhir sebelum habis waktunya, uang carternya harus dibayar sampai dengan hari berakhirnya. Namun bila dalam hal dari pasal 463 dan pasal 464 kapal berisi muatan atau penumpang di dalamnya, uang carter itu harus dibayar sampai hari muatan telah dibongkar atau penumpangnya telah diturunkan. BAB VA PENGANGKUTAN BARANG-BARANG Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.