KUHDPasal 463Bab Vversi 1847
Pasal 463 Bila uang carternya tidak dibayar pada waktu yang ditentukan, maka pihak yang mencarterkan dapat memutuskan perjanjian itu, asalkan pemberitahuan tentang hal itu dilakukan secara tertulis kepada pihak lainnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.