KUHDPasal 462Bab Vversi 1847
Pasal 462 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Perjanjian berakhir dengan karamnya kapal, dan bila kapal hilang, pada hari pemberitaan terakhir. Uang carternya tidak harus dibayar selama kapal dalam keadaan tidak dapat digunakan akibat kerusakan yang diderita, karena kekurangan anak buah kapal atau bekal yang cukup.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.