KUHDPasal 461Bab Vversi 1847
Pasal 461 Upah penolongan yang diperoleh oleh kapal itu selama berlangsungnya perjanjian, setelah dikurangi dengan semua biaya dan bagian yang menjadi hak orang lain, dibagi sama rata oleh yang mencarterkan dan pencarter.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.