Pasal 460 Bila diadakan pencarteran menurut waktu, yang mencarterkan harus menyediakan kapalnya untuk digunakan oleh pencarter, dan selama berlangsungnya perjanjian itu menjaga agar tetap dalam keadaan cukup terpelihara, cukup dilengkapi dan diberi anak buah kapal dan cocok untuk penggunaan seperti yang ditunjuk dalam carter-partai. Ia menjamin kerugian yang diderita oleh pencarter akibat keadaan kapal, kembali bila Ia membuktikan telah memenuhi kewajibannya dalam hal ini. Bila perjanjiannya mengenai kapal yang digerakkan secara mekanis, maka bahan bakar untuk mesinnya menjadi beban pencarter.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.