KUHDPasal 457Bab Vversi 1847
Pasal 457 Bila carter-partai dibuat atas nama, maka pencarter dapat mengalihkan hak dan kewajibannya kepada orang lain dengan endosemen dan penyerahan akta itu. Bila carter-partai tidak dibuat atas nama, maka setelah endosemen dan penyerahan akta, pencarter tetap terikat terhadap yang mencarterkan untuk memenuhi kewajiban perjanjian itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.