KUHDPasal 455Bab Vversi 1847
Pasal 455 Barangsiapa mengadakan perjanjian pencarteran untuk orang lain, bagaimanapun juga karena itu terikat terhadap pihak lainnya, kecuali bila dalam perjanjian itu Ia bertindak dalam batas kuasanya dan menyebutkan pemberi kuasanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.