KUHDPasal 454Bab Vversi 1847
Pasal 454 Masing-masing pihak dapat mengharap bahwa dari perjanjian itu dibuat suatu akta. Akta ini disebut carter-partai.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.