Pasal 452f Bila sebuah kapal yang tidak diperuntukkan melakukan pekerjaan menghela, telah memberikan jasa penghelaan kepada kapal lain yang dijumpainya di lautan terbuka dalam keadaan yang tidak memberikan hak atas upah penolongan, para anak buah kapal mempunyai hak atas bagian dari upah Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI penghelaan. Pengusaha kapal wajib memberitahukan, bila dikehendaki, kepada setiap anak buah kapal jumlah upah penghelaan dan pembagiannya secara tertulis. Bagian dari upah penghelaan untuk anak para anak buah kapal, dalam hal ada perselisihan, ditetapkan menurut kelayakan oleh residentierechter yang di daerahnya kapal itu tiba atau daftar anak buah kapal itu dibuat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.