KUHDPasal 452eBab IVversi 1847
Pasal 452e Para anak buah kapal wajib membantu menyelamatkan kapal dan muatan. Mereka mempunyai hak atas upah luar biasa untuk hari-hari kerja tersebut. Bila ada perselisihan, maka upah itu ditetapkan oleh residentierechter, yang di daerahnya telah dilakukan penyelamatan itu. Di luar Indonesia penetapan itu dilakukan oleh pegawai diplomatik atau konsulat Indonesia, yang dapat dicapai paling awal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.