KUHDPasal 452cBab IVversi 1847
Pasal 452c Bila pengusaha kapal tanpa alasan sah menghambat perwira kapal atau anak buah kapal di suatu pelabuhan untuk menerima upah mereka yang harus dibayar selama atau pada akhir tugasnya di kapal, maka ia dikenakan denda per hari 3 gulden bagi perwira kapal dan satu setengah gulden bagi anak buah kapal. Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602q, dalam hal ini tidak berlaku.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.