KUHDPasal 452bBab IVversi 1847
Pasal 452b Setelah perjalanan berakhir, anak buah kapal yang hubungan kerjanya telah selesai, bagaimanapun juga wajib membantu membuat suatu keterangan kapal atas keinginan nakhoda selama 3 hari kerja.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.