Pasal 452a Bila pada akhir dinas di kapal timbul perselisihan mengenai penyelesaian perhitungan, pengusaha kapal sejauh mungkin wajib menyerahkan kepada anak buah kapal itu suatu perhitungan tertulis. Pihak yang paling siap dapat menghadap residentierechter yang di daerahnya kapal itu tiba atau daftar anak buah kapal itu dibuat, dengan permohonan untuk memeriksa dan menetapkan perhitungan itu. Bila dinas itu berakhir di luar Indonesia, maka masing-masing pihak untuk memperoleh keputusan sementara dapat menghadap pegawai diplomatik atau konsulat Indonesia yang dapat dicapai paling awal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.