KUHDPasal 451Bab IVversi 1847
Pasal 451 Selama perjalanan kapal, di mana anak buah kapal berdinas, salah satu pihak hanya dapat mengakhiri hubungan kerjanya sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603n menjelang saat kapal berada dalam suatu pelabuhan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.