Pasal 449 Hubungan yang diadakan menurut perjalanan, berakhir bila perjalanan atau perjalanan-perjalanan yang diadakan untuk hubungan kerja itu sudah selesai. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Namun demikian anak buah kapal, setelah melewati satu setengah tahun, dapat mengakhiri hubungan kerjanya dengan pemberitahuan di setiap pelabuhan yang disinggahi kapal itu, di mana ada pegawai pendaftaran anak buah kapal yang ditempatkan. Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603e,f, i bis, i ter, dan u, dalam hal ini tidak berlaku.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.