KUHDPasal 448Bab IVversi 1847
Pasal 448 Bila hubungan kerja itu diadakan untuk waktu tertentu, dan ini berakhir sewaktu kapal tempat anak buah kapal itu berdinas berada dalam perjalanan, berakhirlah hubungan kerjanya di pelabuhan pertama yang disinggahi kapal itu, di mana ada pegawai pendaftaran anak buah janji yang ditempatkan. Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603e, f, i bis, dan i ter, dalam hal ini tidak berlaku.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.