KUHDPasal 447Bab IVversi 1847
Pasal 447 Bila anak buah kapal meninggal dalam dinas di kapal, bagian upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu dibayarkan sampai akhir bulan di mana kematian itu terjadi, akan tetapi tidak akan melampaui hari hubungan dinas itu menurut perjanjian kerjanya seharusnya sudah akan berakhir.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.