KUHDPasal 445Bab IVversi 1847
Pasal 445 Bagian upah yang harus dibayar dalam uang yang diperoleh karena dinas di kapal, harus dilakukan dalam mata uang yang dinyatakan dalam perjanjian kerja, atau dalam mata uang yang berlaku di tempat pembayaran menurut kurs pada hari bersangkutan. Kurs yang dalam hal terakhir ini digunakan sebagai ukuran penghitungan, dicatat dalam buku harian dan atas permintaan anak buah kapal diberitahukan kepadanya. Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602h, dalam hal ini tidak berlaku.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.