KUHDPasal 444Bab IVversi 1847
Pasal 444 Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata pasal 1602p, untuk macam-macam perjanjian kerja tertentu yang ditunjuk oleh Gubernur Jenderal dapat ditentukan, bahwa selama perjalanan Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI tidak boleh dibayarkan kepada anak buah kapal lebih daripada bagian upah dalam uang yang ditunjuknya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.