KUHDPasal 443Bab IVversi 1847
Pasal 443 Bila kepada anak buah kapal setelah permulaan perjalanan untuk sementara waktu diberikan pekerjaan lain daripada yang harus dikerjakannya sesuai dengan jabatannya menurut perjanjian kerja untuk berdinas di kapal, dan maka pekerjaan ini menurut perjanjian atau kebiasaan diberi upah lebih tinggi, Ia mempunyai hak atas upah yang lebih tinggi sesuai dengan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.