KUHDPasal 441Bab IVversi 1847
Pasal 441 Nakhoda wajib mengatur Pekerjaan anak buah kapal sesuai dengan ketentuan mengenai itu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan dalam batas peraturan-peraturan ini oleh perjanjian kerjanya. Dalam keadaan bagaimanapun pada hari Minggu pekerjaan harus tetap dibatasi sampai pada yang sangat perlu saja dengan mengindahkan kepentingan yang layak dari dinas. Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602v, dalam hal ini tidak berlaku.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.