KUHDPasal 440Bab IVversi 1847
Pasal 440 Bila anak buah kapal meninggal di luar tempat tinggalnya sewaktu ia bekerja dalam kapal, mayatnya dikubur atau dilemparkan ke laut atas biaya pengusaha kapal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.