KUHDPasal 44Bab IIIversi 1847
Pasal 44 Perseroan itu diurus oleh para pengurus, para persero, atau lain-lainnya yang diangkat oleh para persero, dengan atau tanpa menerima upah, dengan atau tanpa pengawasan komisaris. Para pengurus tak dapat diangkat dengan cara yang tidak dapat ditarik kembali.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.