Pasal 439 Oleh sekurang-kurangnya bagian yang sama dari perwira-perwira kapal atau anak buah kapal dapat diadukan kepada pejabat tersebut tentang kurang cukupnya tempat beristirahat atau ruangan, yang terjadi setelah bertolaknya kapal, tentang hal itu diadakan penyelidikan. Nakhoda wajib melengkapi apa yang kurang itu atas perintah pejabat tersebut. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Nakhoda yang tidak memenuhi perintah yang diberikan sesuai dengan pasal ini dan pasal yang lampau, dianggap telah bersikap buruk terhadap anak buah kapal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.