Pasal 438 Atas permintaan dari sekurang-kurangnya satu pertiga dari perwira-Perwira kapal atau dari anak buah kapal, diadakan penyelidikan tentang baik dan cukup banyaknya bahan makanan dan minuman. Pemeriksaan itu di Indonesia dilakukan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal, di luar Indonesia oleh pegawai konsulat Indonesia, atau bila ini tidak ada oleh pejabat yang berwenang. Nakhoda wajib mengganti bahan makanan dan minuman yang tak dapat digunakan dengan yang dapat digunakan dan menyediakan apa yang diperlukan atau perintah pejabat tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.