KUHDPasal 437Bab IVversi 1847
Pasal 437 Untuk setiap hari bila uang makan tidak diberikan atau tidak diberikan sepenuhnya, anak buah kapal mempunyai hak atas ganti rugi yang jumlahnya ditentukan oleh Perjanjian kerja atau, bila ini tidak menyebutkan apa-apa, ditentukan oleh kebiasaan atau kepantasan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.