KUHDPasal 436Bab IVversi 1847
Pasal 436 Pengusaha kapal wajib menyediakan makanan dan tempat tinggal yang pantas di kapal untuk anak buah kapal. Kecuali makanan pokok, maka makanan itu dapat diganti dengan uang makan, asalkan Pengusaha kapal melakukan pembayaran di muka untuk tidak lebih dari satu bulan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.