KUHDPasal 435Bab IVversi 1847
Pasal 435 Peraturan yang ditetapkan oleh pengusaha kapal tentang dinas di kapal mengikat anak buah kapal, asalkan selembar digantung di tempat yang setiap waktu dapat didatangi oleh anak buah janji dan tetap tergantung di situ dan dapat dibaca dengan jelas dan sejauh isinya tidak bertentangan dengan perjanjian kerja yang diadakan olehnya. Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601j-1601m, dalam hal ini tidak berlaku.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.