KUHDPasal 434Bab IVversi 1847
Pasal 434 Anak buah kapal dianggap bekerja di kapal sejak hari ditunjukkan di dalam daftar anak buah kapal, atau bila itu tidak ada, sejak hari daftar anak buah kapal itu dibuat, sampai dengan hari ia dibebaskan dari pekerjaan di kapal atau meletakkannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.