KUHDPasal 433Bab IVversi 1847
Pasal 433 Pasal-pasal 437, 440, dan 445-452, berlaku juga terhadap perjanjian kerja nakhoda. Sub 2 Dinas Para Anak Buah Kapal Di Kapal Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.