KUHDPasal 432Bab IVversi 1847
Pasal 432 Setelah berakhirnya suatu perjalanan, nakhoda wajib menyerahkan surat-surat kapal kepada pengusaha kapalnya dengan mendapat tanda bukti penerimaan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.