KUHDPasal 430Bab IVversi 1847
Pasal 430 Bila pengusaha kapal tanpa alasan sah menghambat nakhoda di suatu pelabuhan untuk menerima upahnya yang harus dibayar selama atau pada akhir tugasnya di kapal, maka ia dikenakan denda 3 gulden per hari. Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602q, dalam hal ini tidak berlaku.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.