KUHDPasal 43Bab IIIversi 1847
Pasal 43 Bila jumlah penuh sero atau saham demikian belum disetor, para persero aslinya, atau ahli waris mereka atau mereka yang memperoleh hak, tetap bertanggung jawab atas penyetoran jumlah yang terutang pada perseroan, kecuali bila pengurus dan para komisaris, bila ini ada, menyatakan dengan tegas persetujuan mereka untuk menerima baik penerima hak yang baru itu, dan demikian persero lama menjadi bebas dari segala tanggung jawab.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.