KUHDPasal 429Bab IVversi 1847
Pasal 429 Nakhoda selama berdinas di kapal mempunyai hak atas makan dan penginapan. Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601p dan pasal 1601r, dalam hal ini tidak berlaku.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.