KUHDPasal 428Bab IVversi 1847
Pasal 428 Peraturan yang ditetapkan oleh pengusaha kapal mengenai dinas itu di atas kapal bagi nakhoda mengikat, asalkan kepadanya diberikan selembar, dan sejauh isinya tidak bertentangan dengan perjanjian kerja yang diadakan olehnya. Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal-pasal 1601j-1601m dalam hal ini tidak berlaku.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.